KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN
Undang Undang RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menentukan sebagai berikut Pasal 158 Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Pasal 40 ayat 3 Pasal 48 Pasal 67 ayat 1